1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Sumatera Utara.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat-Wilayah Sumatera Utara.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Sumatera Utara.

Sabtu, 16 November 2013

Besarnya Dosa KORUPSI

Dunia dan nafsu memang seumpama bayang-bayang, keduanya merupakan kerabat dekat. KORUPSI adalah penyakit akut yang sedang menghinggapi negeri tercinta, tiada hari tanpa berita korupsi. Sungguh miris, karena kebetulan terjadi di negeri mayoritas Islam didunia.

Praktik korupsi atau mengambil harta yang bukan haknya telah menjadi hal lumrah di negeri ini. Korupsi dianggap hal yang biasa dikerjakan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan. Korupsi bak bahaya laten yang sukar sekali diberantas. Mati satu tumbuh seribu. Beragam jalan dikembangkan untuk memberantasnya, tetapi beragam cara pula para koruptor melakukan korupsi. Termasuk korupsi sistemik yang dilakukan secara berbarengan.

Selasa, 29 Oktober 2013

Terpuruknya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

HARI demi hari masyarakat Indonesia selalu diberikan suatu pertunjukan yang sangat merusak pengetahuan. Selain itu, juga merusak kehidupan generasi muda dan masyarakat Indonesia dengan begitu banyaknya warga negara Indonesia baik warga sipil maupun aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Ada kasus korupsi yang dilakukan anggota legislatif, bentrokan oknum polisi dan TNI, seorang perwira TNI dan polisi menggunakan narkoba, dan sebagainya.

Suatu hal yang sangat aneh terjadi di negara hukum seperti Indonesia ini. Padahal sudah seharusnya aparat itu menegakkan dan menjalankan hukum dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang salahsehingga hal demikian dapat terjadi?

KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT DALAM BERKENDARAAN DI JALAN RAYA

Dizaman sekarang kita sebagai pengguna kendaraan sangat dituntut ekstra hati-hati dalam membawa kendaraan. Begitu banyak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian kita sebagai pengguna kendaraan. Seperti kecelakaan sepeda motor dan mobil yang sering kali terjadi. Namun kesadaran pengendara masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan banyak yang meninggal ditempat kejadian. Kadang pengendara tidak pernah memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain, hanya keegoisan dirinya yang diutamakan. Seperti yang terjadi dijakarta beberapa bulan yang lalu, begitu banyak nyawa yang tak berdosa telah menjadi korban. Namun pengemudi yang lain seakan tidak mau tahu dengan apa yang telah dilihatnya sendiri. Kecelakaan lalu lintas sekarang didominasi 75% oleh kendaraan roda dua dan 25% lagi didominasi roda empat. Bisa kita lihat anak-anak sekarang yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi bahkan masih banyak yang harusnya belum berhak untuk membawa kendaraan. Namun orang tua masih saja memperbolehkan anaknya membawa kendaraan tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Terkadang anak-anak sekarang melakukan balap liar dijalan yang ramai tanpa menghiraukan nyawanya sedikitpun.

Rabu, 09 Oktober 2013

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Kalau kita bicara tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat, maka akan timbul pertanyaan: “Apakah kesadaran hukum masyarakat sudah sedemikian merosotnya, sehingga perlu ditingkatkan dan bagaimana cara meningkatkannya? Apa yang dapat kita konstatasi mengenai kesadaran hukum ini di dalam masyarakat?” Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum.
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .

Senin, 07 Oktober 2013

Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local knowledge”atau kecerdasan setempat “local genious”.
Sistem pemenuhan kebutuhan mereka pasti meliputi seluruh unsur kehidupan ; agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, tehnologi, organisasi sosial, bahasa dan komunikasi, serta kesenian. Mereka mempunyai pemahaman, program, kegiatan, pelaksanaan terkait untuk mempertahankan, memperbaiki, mengembangkan unsur kebutuhan mereka itu, dengan memperhatikan ekolsistem (flora,fauna dan mineral) serta sumberdaya manusia yang terdapat pada warga mareka sendiri.

Minggu, 06 Oktober 2013

Nomor-nomor Penting Kepolisian Sumut

• MAPOLDA SUMUT (061) 787-0350
• Poltabes Medan (061) 452-0971
• Polresta Binjai (061) 882-1071
• Polres Langkat (061) 891-2110
• Polres KPP Belawan (061) 694-1585
• Polresta Tebing Tinggi (0621) 21-244
• Polres Deli Serdang (0621) 795-2110
• Polres Serdang Bedagai (0621) 440-2073
• Polres Tanah Karo (0621) 20-110

Kamis, 03 Oktober 2013

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.

Perilaku Koruptor

Namun korupsi nampaknya agak sulit diberantas secara total. Hanya saja kita bisa berusaha untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi ini. Sulitnya pemberantasan korupsi lebih dikarenakan pelakunya adalah orang-orang yang telah dipilih rakyat. Dengan kata lain koruptor itu adalah para pemimpin yang dipilih masyarakat melalui pesta demokrasi.

Jumat, 27 September 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

KESEJAHTERAAN SOSIAL: Hak Masyarakat & Kewajiban Negara

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari luar negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan hidup pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu.

Selasa, 24 September 2013

Perangi Korupsi Melalui Media Sosial

Korupsi jelas merupakan sebuah kejahatan yang sangat merugikan. Bila kita tengok, kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi tidak hanya hilangnya uang negara, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Nur Kholis dalam artikelnya mengemukakan dampak korupsi seperti berikut ini:
 Korupsi berakibat sangat berbahaya begi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.

Senin, 23 September 2013

Keadilan hukum dan Keadilan Sosial akankah Menjauhkan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Asas Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu kepastian hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam konteks yang lebih luas. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan, perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk) apabila ada dilemma pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.

Jumat, 13 September 2013

Perlindungan Sosial Warga Miskin

Secara sosiopolitik, Indonesia sudah memiliki syarat-syarat minimal untuk membangun Negara Kesejahteraan (welfare state). Yang diperlukan adalah kemauan politik pemerintah kepada rakyat. Apakah dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai konkritisasi kemauan politik diletakkan, dan terutama implementasinya dapat mengurangi penderitaan rakyat miskin?
Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan, menyediakan berbagai fasilitas agar rakyat miskin jangan sampai bertambah miskin. Rakyat miskin perlu mengalami perubahan (changes) melalui intervensi pemerintah.

Jumat, 06 September 2013

Hukum Adat di Persimpangan Jalan?

Prof. Mr. C. Van Vollenhoven seorang pakar Hukum Adat di masa Belanda masih menguasai Nusantara mendefinisikan hukum adat sebagai “Hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.”

Perlu dipahami bahwa kondisi di sebagian wilayah Hindia Belanda (sebelum Indonesia) saat itu dikuasai Belanda, sedangkan masyarakatnya telah menjalankan hukum dan aturan yang telah berlaku jauh sebelumnya secara turun temurun. Sehingga, hukum adat masih digunakan dan diterapkan sesuai dengan wilayahnya masing-masing, di samping hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh penjajah Belanda.

Sedangkan, pengertian Hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Selasa, 03 September 2013

Korupsi, Bahaya Laten!

Krisis multidimensional yang menggelayut bangsa ini tidak juga menunjukkan tanda-tanda kapan akan berakhir. Rasanya kita skeptis dan pesimis dengan masa depan bangsa ini. Berbagai upaya menuju keadaan lebih baik tidak kunjung memberi harapan dan kepastian akan keberhasilan. Memandang masa depan merupakan keharusan di tengah ketidakpastian yang menyelimuti bangsa ini.

Kamis, 29 Agustus 2013

Tanpa Pendidikan Merata, Pengangguran dan Kemiskinan Melimpah

Prestasi Indonesia dalam hal kependudukan adalah menjadi urutan nomor empat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar. Besar bukan artian kualitas tapi dalam artian kuantitas yang dimiliki. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari dua ratus juta orang lebih menjadi permasalahan jika dilihat dari sudut pandang perekonomian dan daya saing. Masalah yang terbentuk dari jumlah penduduk yang besar ini adalah kemiskinan dan pegangguran yang merupakan masalah klasik dalam ekonomi makro.
Jika kita lihat data yang bersumber dari BPS ( Bada Pusat Statistik ) dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat maka diperoleh data dimana lebih dari 10 persen penduduk Indonesia atauh 29,89 juta jiwa masih berada dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan tersebar dari desa sampai ibu kota. Masyarakat miskin menjadi tanggungan pemerintah dan kita bersama tentu dengan mengeluarkan mereka dari kemiskinan.

Minggu, 25 Agustus 2013

Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi

Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).

Kamis, 22 Agustus 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Rabu, 21 Agustus 2013

Kepedulian Sosial dalam Islam

Ada beberapa kisah kepedulian sosial yang terjadi pada masa Rasulullah. Boleh jadi sebagian dari kita sudah hafal isi kisah tersebut namun kesibukan sehari-hari membuat kita sejenak terlupa, boleh jadi sebagian dari kita sudah paham betul esensi dari kisah yang akan disampaikan di bawah ini, namun tak ada salahnya untuk sedikit merenungi kembali kisah-kisah ini dan berkaca ke lubuk hati kita. Di bagian lain kita akan lihat sejumlah ayat Qur’an yang berkenaan dengan tema utama kita kali ini.

Kita terbang lima belas abad kebelakang. Di suatu tempat terlihat Rasulullah saw berkumpul bersama para sahabatnya yang kebanyakan orang miskin. Sekedar menyebut beberapa nama sahabat yang hampir semuanya bekas budak, yaitu Salman al-Farisi, Ammar bin Yasir, Bilal, Suhayb Khabab bin Al-Arat. Pakaian mereka lusuh, berupa jubah bulu yang kasar. Tetapi mereka adalah sahabat senior Nabi, para perintis perjuangan Islam.

Kamis, 15 Agustus 2013

Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.

Minggu, 04 Agustus 2013

MORAL DAN HUKUM

Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk. Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.

Kamis, 01 Agustus 2013

Kepedulian Sosial perlu Ditanamkan pada Anak

Kepedulian sosial tidak banyak dilakukan oleh banyak orang saat ini. Banyak yang merasakan makin sedikit orang yang peduli pada sesama dan cenderung menjadi seorang individualistis yang mementingkan diri sendiri. Namun begitu, Anda tentu tidak mau anak menjadi orang yang seperti itu juga bukan? Pastilah setiap orangtua menginginkan anaknya menjadi seorang yang berjiwa sosial tinggi dan senang membantu sesamanya.
      Berjiwa sosial dan senang membantu merupakan sebuah ajaran yang universal dan dianjurkan oleh semua agama. Meski begitu, kepekaan untuk melakukan semua itu tidak bisa tumbuh begitu saja pada diri setiap orang karena membutuhkan proses melatih dan mendidik. Di sini pola pengasuhan berperan sangat penting, terutama yang dilakukan oleh orangtua saat melakukan kepedulian sosial terhadap sesama di lingkungan sekitar dan sudah tentu anak akan mencontoh hal tersebut yang sering Anda lakukan.

Senin, 29 Juli 2013

Membongkar Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia

“Korupsi yang semakin subur dan seakan tak pernah ada habisnya, baik ditingkat pusat sampai daerah ; merupakan bukti nyata betapa bobroknya moralitas para pejabat pemerintahan kita. Namun apakah korupsi hanya diakibatkan oleh persoalan moralitas belaka?. Kita akan tahu dengan belajar dari sejarah”.
Ungkapan tersebut di atas terasa sangat keliru meski ada kebenarannnya yang dikandung di dalamnya. Kita tidak boleh serta merta melihat segi moral sebagai aspek tunggal dari praktek korupsi di Indonesia. Moralitas seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan dan pergaulan sosialnya. Tinggi rendahnya moralitas yang terbangun dalam diri seseorang, tergantung seberapa besar dia menyerap nilai (pervade value) yang diproduksi oleh lingkungannya. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, moralitas masyarakat direduksi oleh kepentingan politik dominan ketika itu. Negara melalui pemerintah telah secara sengaja membangun stigma dan prilaku yang menyimpang (abuse of power), dengan melegalkan praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan oleh bentuk serta pola praktek kekuasaan yang cenderung menindas sehingga secara terang-terangan telah melegalkan praktek korupsi, meski di depan mata masyarakat kita sendiri.

Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum

Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.

Kesenjangan Sosial di Sekitar Kita


Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Biasanya penyebab kesenjangan sosial itu karena adanya perbedaan strata atau kedudukan. Sepertinya kaya dan miskin, pintar dan bodoh, dan lain sebagainya.