1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Sumatera Utara.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat-Wilayah Sumatera Utara.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Sumatera Utara.

Sabtu, 16 November 2013

Besarnya Dosa KORUPSI

Dunia dan nafsu memang seumpama bayang-bayang, keduanya merupakan kerabat dekat. KORUPSI adalah penyakit akut yang sedang menghinggapi negeri tercinta, tiada hari tanpa berita korupsi. Sungguh miris, karena kebetulan terjadi di negeri mayoritas Islam didunia.

Praktik korupsi atau mengambil harta yang bukan haknya telah menjadi hal lumrah di negeri ini. Korupsi dianggap hal yang biasa dikerjakan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan. Korupsi bak bahaya laten yang sukar sekali diberantas. Mati satu tumbuh seribu. Beragam jalan dikembangkan untuk memberantasnya, tetapi beragam cara pula para koruptor melakukan korupsi. Termasuk korupsi sistemik yang dilakukan secara berbarengan.

Selasa, 29 Oktober 2013

Terpuruknya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

HARI demi hari masyarakat Indonesia selalu diberikan suatu pertunjukan yang sangat merusak pengetahuan. Selain itu, juga merusak kehidupan generasi muda dan masyarakat Indonesia dengan begitu banyaknya warga negara Indonesia baik warga sipil maupun aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Ada kasus korupsi yang dilakukan anggota legislatif, bentrokan oknum polisi dan TNI, seorang perwira TNI dan polisi menggunakan narkoba, dan sebagainya.

Suatu hal yang sangat aneh terjadi di negara hukum seperti Indonesia ini. Padahal sudah seharusnya aparat itu menegakkan dan menjalankan hukum dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang salahsehingga hal demikian dapat terjadi?

KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT DALAM BERKENDARAAN DI JALAN RAYA

Dizaman sekarang kita sebagai pengguna kendaraan sangat dituntut ekstra hati-hati dalam membawa kendaraan. Begitu banyak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian kita sebagai pengguna kendaraan. Seperti kecelakaan sepeda motor dan mobil yang sering kali terjadi. Namun kesadaran pengendara masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan banyak yang meninggal ditempat kejadian. Kadang pengendara tidak pernah memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain, hanya keegoisan dirinya yang diutamakan. Seperti yang terjadi dijakarta beberapa bulan yang lalu, begitu banyak nyawa yang tak berdosa telah menjadi korban. Namun pengemudi yang lain seakan tidak mau tahu dengan apa yang telah dilihatnya sendiri. Kecelakaan lalu lintas sekarang didominasi 75% oleh kendaraan roda dua dan 25% lagi didominasi roda empat. Bisa kita lihat anak-anak sekarang yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi bahkan masih banyak yang harusnya belum berhak untuk membawa kendaraan. Namun orang tua masih saja memperbolehkan anaknya membawa kendaraan tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Terkadang anak-anak sekarang melakukan balap liar dijalan yang ramai tanpa menghiraukan nyawanya sedikitpun.

Rabu, 09 Oktober 2013

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Kalau kita bicara tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat, maka akan timbul pertanyaan: “Apakah kesadaran hukum masyarakat sudah sedemikian merosotnya, sehingga perlu ditingkatkan dan bagaimana cara meningkatkannya? Apa yang dapat kita konstatasi mengenai kesadaran hukum ini di dalam masyarakat?” Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum.
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .

Senin, 07 Oktober 2013

Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local knowledge”atau kecerdasan setempat “local genious”.
Sistem pemenuhan kebutuhan mereka pasti meliputi seluruh unsur kehidupan ; agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, tehnologi, organisasi sosial, bahasa dan komunikasi, serta kesenian. Mereka mempunyai pemahaman, program, kegiatan, pelaksanaan terkait untuk mempertahankan, memperbaiki, mengembangkan unsur kebutuhan mereka itu, dengan memperhatikan ekolsistem (flora,fauna dan mineral) serta sumberdaya manusia yang terdapat pada warga mareka sendiri.

Minggu, 06 Oktober 2013

Nomor-nomor Penting Kepolisian Sumut

• MAPOLDA SUMUT (061) 787-0350
• Poltabes Medan (061) 452-0971
• Polresta Binjai (061) 882-1071
• Polres Langkat (061) 891-2110
• Polres KPP Belawan (061) 694-1585
• Polresta Tebing Tinggi (0621) 21-244
• Polres Deli Serdang (0621) 795-2110
• Polres Serdang Bedagai (0621) 440-2073
• Polres Tanah Karo (0621) 20-110