Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum)
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta
antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Sumatera Utara.
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat-Wilayah Sumatera Utara.
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Sumatera Utara.
Jumat, 27 September 2013
KESEJAHTERAAN SOSIAL: Hak Masyarakat & Kewajiban Negara
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari luar negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan hidup pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu.
Selasa, 24 September 2013
Perangi Korupsi Melalui Media Sosial
Korupsi jelas merupakan sebuah kejahatan yang sangat merugikan. Bila
kita tengok, kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi tidak hanya
hilangnya uang negara, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meruntuhkan
kepercayaan masyarakat kepada negara.
Nur Kholis dalam artikelnya mengemukakan dampak korupsi seperti berikut ini:
Korupsi berakibat sangat berbahaya begi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.
Senin, 23 September 2013
Keadilan hukum dan Keadilan Sosial akankah Menjauhkan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Asas Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam
sistem Hukum Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu
kepastian hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk
kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam
konteks yang lebih luas. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu
apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian
hukum dan keadilan, perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP
2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang
diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian
hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk)
apabila ada dilemma pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka
apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh
mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara
akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.
Jumat, 13 September 2013
Perlindungan Sosial Warga Miskin
Secara sosiopolitik,
Indonesia sudah memiliki syarat-syarat minimal untuk membangun Negara
Kesejahteraan (welfare state). Yang diperlukan adalah kemauan politik
pemerintah kepada rakyat. Apakah dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai konkritisasi
kemauan politik diletakkan, dan terutama implementasinya dapat
mengurangi penderitaan rakyat miskin?
Pemerintah
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan, menyediakan berbagai
fasilitas agar rakyat miskin jangan sampai bertambah miskin. Rakyat
miskin perlu mengalami perubahan (changes) melalui intervensi
pemerintah.
Minggu, 08 September 2013
Jumat, 06 September 2013
Hukum Adat di Persimpangan Jalan?
Prof. Mr. C. Van Vollenhoven seorang pakar Hukum Adat di masa Belanda masih menguasai Nusantara mendefinisikan hukum adat sebagai “Hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.”
Perlu dipahami bahwa kondisi di sebagian wilayah Hindia Belanda (sebelum Indonesia) saat itu dikuasai Belanda, sedangkan masyarakatnya telah menjalankan hukum dan aturan yang telah berlaku jauh sebelumnya secara turun temurun. Sehingga, hukum adat masih digunakan dan diterapkan sesuai dengan wilayahnya masing-masing, di samping hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh penjajah Belanda.
Sedangkan, pengertian Hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Perlu dipahami bahwa kondisi di sebagian wilayah Hindia Belanda (sebelum Indonesia) saat itu dikuasai Belanda, sedangkan masyarakatnya telah menjalankan hukum dan aturan yang telah berlaku jauh sebelumnya secara turun temurun. Sehingga, hukum adat masih digunakan dan diterapkan sesuai dengan wilayahnya masing-masing, di samping hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh penjajah Belanda.
Sedangkan, pengertian Hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Selasa, 03 September 2013
Korupsi, Bahaya Laten!
Krisis
multidimensional yang menggelayut bangsa ini tidak juga menunjukkan
tanda-tanda kapan akan berakhir. Rasanya kita skeptis dan pesimis dengan
masa depan bangsa ini. Berbagai upaya menuju keadaan lebih baik tidak
kunjung memberi harapan dan kepastian akan keberhasilan. Memandang masa
depan merupakan keharusan di tengah ketidakpastian yang menyelimuti
bangsa ini.
Langganan:
Postingan (Atom)