1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Sumatera Utara.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat-Wilayah Sumatera Utara.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Sumatera Utara.

Kamis, 29 Agustus 2013

Tanpa Pendidikan Merata, Pengangguran dan Kemiskinan Melimpah

Prestasi Indonesia dalam hal kependudukan adalah menjadi urutan nomor empat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar. Besar bukan artian kualitas tapi dalam artian kuantitas yang dimiliki. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari dua ratus juta orang lebih menjadi permasalahan jika dilihat dari sudut pandang perekonomian dan daya saing. Masalah yang terbentuk dari jumlah penduduk yang besar ini adalah kemiskinan dan pegangguran yang merupakan masalah klasik dalam ekonomi makro.
Jika kita lihat data yang bersumber dari BPS ( Bada Pusat Statistik ) dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat maka diperoleh data dimana lebih dari 10 persen penduduk Indonesia atauh 29,89 juta jiwa masih berada dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan tersebar dari desa sampai ibu kota. Masyarakat miskin menjadi tanggungan pemerintah dan kita bersama tentu dengan mengeluarkan mereka dari kemiskinan.

Minggu, 25 Agustus 2013

Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi

Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).

Kamis, 22 Agustus 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Rabu, 21 Agustus 2013

Kepedulian Sosial dalam Islam

Ada beberapa kisah kepedulian sosial yang terjadi pada masa Rasulullah. Boleh jadi sebagian dari kita sudah hafal isi kisah tersebut namun kesibukan sehari-hari membuat kita sejenak terlupa, boleh jadi sebagian dari kita sudah paham betul esensi dari kisah yang akan disampaikan di bawah ini, namun tak ada salahnya untuk sedikit merenungi kembali kisah-kisah ini dan berkaca ke lubuk hati kita. Di bagian lain kita akan lihat sejumlah ayat Qur’an yang berkenaan dengan tema utama kita kali ini.

Kita terbang lima belas abad kebelakang. Di suatu tempat terlihat Rasulullah saw berkumpul bersama para sahabatnya yang kebanyakan orang miskin. Sekedar menyebut beberapa nama sahabat yang hampir semuanya bekas budak, yaitu Salman al-Farisi, Ammar bin Yasir, Bilal, Suhayb Khabab bin Al-Arat. Pakaian mereka lusuh, berupa jubah bulu yang kasar. Tetapi mereka adalah sahabat senior Nabi, para perintis perjuangan Islam.

Kamis, 15 Agustus 2013

Korupsi dan Sanksi Terhadap Pelakunya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.

Minggu, 04 Agustus 2013

MORAL DAN HUKUM

Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk. Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.

Kamis, 01 Agustus 2013

Kepedulian Sosial perlu Ditanamkan pada Anak

Kepedulian sosial tidak banyak dilakukan oleh banyak orang saat ini. Banyak yang merasakan makin sedikit orang yang peduli pada sesama dan cenderung menjadi seorang individualistis yang mementingkan diri sendiri. Namun begitu, Anda tentu tidak mau anak menjadi orang yang seperti itu juga bukan? Pastilah setiap orangtua menginginkan anaknya menjadi seorang yang berjiwa sosial tinggi dan senang membantu sesamanya.
      Berjiwa sosial dan senang membantu merupakan sebuah ajaran yang universal dan dianjurkan oleh semua agama. Meski begitu, kepekaan untuk melakukan semua itu tidak bisa tumbuh begitu saja pada diri setiap orang karena membutuhkan proses melatih dan mendidik. Di sini pola pengasuhan berperan sangat penting, terutama yang dilakukan oleh orangtua saat melakukan kepedulian sosial terhadap sesama di lingkungan sekitar dan sudah tentu anak akan mencontoh hal tersebut yang sering Anda lakukan.